Profesi agen properti memang menarik untuk digeluti. Pekerjaan ini menuntut kita berjejaring, melek teknologi, dan tentunya bisa mendatangkan penghasilan yang besar. Anda bisa bergabung dengan perusahaan agen properti atau menjadi agen properti independent alias tak terikat pada kantor tertentu, asal anda mampu memenuhi kualifikasi dan mengantongi sertifikat profesi agen properti.
Ya, profesi agen properti sudah diakui oleh negara. Maka, negara mengatur kualifikasi, tugas, dan kewajiban yang harus diberikan kepada pengguna jasa.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, ada enam hal yang harus dituangkan dalam perjanjian agen properti kepada pengguna jasa.
Pertama, cakupan tugasnya. Apa tugas yang didelegasikan pengguna jasa kepada agen properti?
Apakah agen ditugaskan untuk mencari pembeli alias menjualkan properti pengguna jasanya? Atau sebaliknya, mencarikan properti dari pengguna jasa yang hendak membeli properti? Atau malah hanya urusan mencari properti untuk disewa atau diminta mencarikan penyewa?
Objek properti. Properti apa yang akan dikelola agen properti? Bisa tanah, rumah, ruko, gudang, atau malah perkantoran? Di mana alamat dan lokasinya? Apakah itu perjanjian terkait sewa menyewa, atau jual beli?
Hak & kewajiban kedua pihak, apa yang menjadi hak dan tanggung jawab pengguna jasa dan agen properti? Apa yang menjadi hak agen properti alias kewajiban pengguna jasa? Atau sebaliknya, apa kewajiban agen properti yang menjadi hak pengguna jasa? Apa tolok ukur keberhasilan agen?
Jangka waktu perjanjian. Kapan perjanjian itu dimulai dan kapan di akhiri? Apa ukuran durasi kerjanya? Apa hitungan hari yang dipakai? Hari kalender atau hari kerja? Nilai & cara pembayaran komisi, berapa dan bagaimana pembayaran komisi jika agen properti berhasil melaksanakan tugasnya?
Terakhir, soal penyelesaian perselisihan. Apa yang terjadi jika kelak agen dan pengguna jasa berselisih? Mekanisme apa yang akan ditempuh jika kedua belah pihak tak kunjung menemukan titik temu?
Nah, untuk urusan komisi seperti yang dibahas di atas juga sudah diatur dengan peraturan yang sama. Menteri Perdagangan lewat aturan itu memberikan panduan komisi untuk jasa agen properti. Jika agen dalam urusan jual beli properti, pemerintah memberi panduan komisi sebesar antara 2-5 persen dari harga transaksi. Sedangkan untuk agen jika berhasil menyelesaikan urusan sewa menyewa properti, komisinya mencapai antara 5-8 persen.
Dari panduan di atas, bisa diketahui berapa nilai komisinya. Jika berhasil closing jual properti senilai Rp1 miliar, agen properti setidaknya bisa mengantongi Rp20 juta. Dengan asumsi agen hanya mendapatkan komisi sebesar 2 persen. Jika dalam sebulan dia bisa closing tiga transaksi dengan nilai yang sama, maka dia bisa mengantongi Rp60 juta. Jika kedua belah pihak sepakat komisinya 5 persen, maka dalam tiga transaksi itu, agen bisa mendapatkan Rp150 juta.
Sedangkan jika untuk sewa menyewa, jika nilai transaksi dan jumlah closingnya sama, maka agen setidaknya minimal bisa mendapatkan Rp150 juta. Jika dia bisa mengantongi kesepakatan komisi 8 persen, maka agen bisa mendapatkan Rp240 juta. Tak heran, profesi agen menarik untuk digeluti.