Kerja agen properti adalah layanan jasa dalam pengelolaan dan penjualan properti. Tak semua konsumen properti paham tentang detail profesi agen properti. Agen sendirilah yang harus menjelaskan kepada konsumen properti tentang profesi ini, karena adalah bagian edukasi konsumen properti. Konsumen properti harus memahami apa yang menjadi pekerjaan agen properti. Agar mereka paham apakah benar membutuhkan jasa agen properti atau tidak. Selain itu agar mereka tahu juga kebutuhan apa saja yang bisa agen properti pecahkan.

Untuk itu, agen properti perlu menjelaskan dunia kerjanya kepada konsumen properti, agar tak terjadi salah paham. Jika memang konsumen properti ingin menggunakan jasa agen properti, maka ada beberapa yang perlu dijelaskan kepada konsumen properti.

Pertama, Kontrak Kerjasama

Sebagai bentuk kerja layanan jasa, maka agen perlu menjelaskan kerjasama harus didasari kontrak kerja tertulis. Dengan adanya kontrak kerjasama tertulis, maka agen properti terlindungi hak-haknya. Konsumen properti juga mendapat kepastian mendapat layanan yang menjadi kewajiban agen properti.

Dalam kontrak kerjasama yang perlu ditegaskan antara lain cakupan tugas agen properti sebagai wakil konsumen dalam urusan properti. Lalu objek properti yang akan dikelola, sebutkan dengan jelas lokasi, alamat, ukuran, dan nomor sertifikatnya. Selanjutnya jangka waktu perjanjian, kapan perjanjian itu mulai berlaku dan kapan selesainya. Terakhir tentang mekanisme penyelesaian perselisihan, apa solusi yang disepakati untuk diambil jika kedua belah pihak berselisih.

Kedua, Jenis Kerjasama

Dalam kontrak kerjasama agen properti dikenal beberapa jenis kerjasama. Yakni listing eksklusif, open listing, dan multi agen. Listing Eksklusif adalah bentuk kerjasama yang paling umum dipakai. Kerjasama ini konsumen menyerahkan sepenuhnya hak menjual dan memasarkan propertinya pada agen. Karena sifatnya eksklusif, maka agen bertanggung jawab menjual properti milik klien. Sehingga agen harus total menjualnya.

Sedangkan Open Listing secara ringkas bisa disebut siapa cepat ia dapat. Semua agen, bahkan non-agen bisa menjual properti. Siapa yang bisa menjualnya, maka ia berhak memperoleh fee. Untuk jenis kerjasama Multi-Agen biasa digunakan pengembang besar untuk memasarkan properti mereka yang jumlahnya banyak.

Ketiga, Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Penjelasan soal ini wajib dalam semua bentuk kerjasama. Kerjasama agen dan konsumen sebenarnya adalah saling menguntungkan alias mutualisme. Setiap konsumen memiliki kebutuhan yang bisa jadi berbeda. Sebaliknya, agen properti juga bisa memiliki kemampuan spesifik yang berbeda pula. Maka, dalam penjelasan hak dan kewajiban ini bisa menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen dan kelebihan agen properti. Secara ringkasnya, apa yang menjadi kewajiban agen properti adalah hak konsumen. Sedangkan apa yang menjadi hak agen properti adalah kewajiban konsumen.

Keempat, komisi agen beserta besaran dan cara pembayarannya.

Fee agen pada dasarnya adalah bagian dari hak agen properti dan kewajiban konsumen. Hal ini perlu dipertegas jika ada kemungkinan konsumen kurang paham, atau menghindar dari kewajibannya setelah haknya terpenuhi.

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, komisi untuk jasa agen jual beli properti antara 2-5 persen dari harga jual. Sedangkan untuk jasa agen sewa menyewa properti antara 5-8 persen dari harga sewa. Nah, besaran ini bisa jadi tawar menawar. Pastikan berapa persentase yang menjadi hak agen properti. Pastikan pula berapa lama maksimal batas pembayarannya dan cara pembayaran apa yang digunakan.