Karakteristik Apartemen Hingga Status Kepemilikannya

apartemen pun berbeda dengan jenis hunian lainnya, seperti rumah. Selain itu, apartemen juga memiliki sejumlah karakteristik khusus untuk bisa dikatakan sebagai apartemen.

 

Karakteristik Apartemen

  • Memiliki lebih dari dua lantai dan biasanya bangunan berbentuk vertikal.
  • Dalam satu lantai terdiri dari unit-unit hunian.
  • Setiap hunian terdiri dari tiga macam ruang, yaitu ruang tidur, dapur, dan kamar mandi.
  • Setiap unit akan mendapatkan jenedela yang menghadap ke luar ruangan.
  • Biasanya dibangun di lokasi yang strategis, seperti dekat dengan fasilitas umum dan infrastruktur.
  • Mempunyai sejumlah fasilitas bersama.
  • Umumnya memiliki area komersil pada bangunan atau lingkungan apartemen.
  • Terdapat sirkulasi vertical seperti tangga dan lift, dan sirkulasi horizontal berupa koridor.
  • Keamanan, ketenangan, dan privasi lebih terjaga karena biasanya memiliki sistem keamanan 24 jam.
  • Struktur bangunan dapat bertahan jangka waktu lama.

Status Kepemilikan Apartemen

Berbeda dengan hunian seperti rumah yang dimiliki oleh pemilik tunggal, apartemen mempunyai hak milik dan hak guna bangunan. Pasalnya, hak yang dimiliki oleh pemilik apartemen tidak hanya menyangkut hak perorangan, melainkan ada hak kepemilikan bersama.
Hak guna bangunan adalah status kepemilikan bagi penghuni yang ingin investasi property, namun tidak ingin menempati dalam kurun waktu yang lama. Sementara hak milik apartemen adalah status kepemilikan apartemen yang berlaku hingga beberapa puluh tahun saja.
Hak milik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu hak milik unit apartemen pribadi, hak milik bersama yang terdiri dari lift, tangga, lahan parkir, dan fasilitas lainnya, serta hak milik tanah bersama. Yang berbeda hanya hak milik apartemen pribadi, di mana unit apartemen yang dibeli adalah punya individu sendiri. Sementara untuk fasilitas lainnya dimiliki bersama dengan penghuni lainnya.
Untuk status hukum yang dipunyai jika membeli apartemen pun disebut SHMSRS atau Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun. Jenis sertifikat ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk masa berlakunya adalah 30 tahun, namun dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.