Sebagai instrumen investasi, properti menawaran beberapa instrumen yang bisa melipatgandakan aset Anda. Ada investasi rumah, investasi apartemen, hingga investasi tanah. Untuk properti rumah dan apartemen, bisa kita tinggali atau kita sewakan. Sehingga memberikan imbal hasil investasi. Karena bisa ditinggali dan asetnya tak bergerak, maka bisa dibeli dengan kredit.

Namun bagaimana dengan investasi tanah? Pada prinsipnya investasi tanah sama saja dengan investasi properti lain. Lokasi masih menjadi faktor utama pendorong kenaikan nilai tanah. Selain itu, perkembangan sebuah wilayah juga mempengaruhi kenaikan harga tanah. Peruntukkan tanah dan tata ruang pemerintah setempat juga berpengaruh. Misalkan tanah berupa sawah di lokasi yang sudah ditetapkan menjadi tanah pertanian, tentu akan susah diubah peruntukkan menjadi hunian atau ruko. Berbeda misalnya dengan wilayah yang sudah menjadi hunian padat, memang peruntukkan lahan di daerah itu jelas untuk hunian warga.

Kalau ada aturan seperti itu, lalu apa keuntungan investasi tanah?

Investasi tanah juga menguntungkan seperti rumah atau apartemen. Tanah adalah komponen utama properti. Rumah atau apartemen bisa tegak berdiri jika ada tanahnya. Jika tak ada tanah tak ada rumah atau apartemen. Maka, nilai tanah akan makin membesar. Karena suplai tanah tetap, sedangkan kebutuhan tanah makin bertambah seiring pertumbuhan manusia dan dunia usaha. Bahkan, pengembang umumnya mendapatkan laba besar dari tanah, bukan bangunan yang mereka jual.

Tanah juga memiliki keuntungan lain dalam konteks investasi. Misalnya, tanah tak butuh biaya pemeliharaan atau renovasi seperti properti rumah atau apartemen. Sehingga mudah perawatannya. Di sisi lain, tanah di daerah yang strategis umumnya kenaikan harganya cepat sekali. Jelas menguntungkan untuk investasi tanah di daerah yang sedang berkembang atau strategis sekalian.

Namun, walau tak ada bangunannya, investasi tanah juga tak kecil nilainya. Jika dana Anda belum cukup, maka akses kredit untuk properti ini tersedia di lembaga perbankan. Jika Anda layak untuk mengambil kredit, perbankan umumnya menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk apartemen tersedia Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Apakah properti tanah ada kreditnya juga? Oh, ada juga, namanya Kredit Pemilikan Tanah (KPT).

Bagaimana cara investasi tanah dengan kredit tanah?

Cara paling awal memeriksa tanah langsung ke lokasinya dan pemiliknya. Mintalah penjelasan dan data-data legalitas tanah tersebut. Usahakan penjual sesuai namanya dengan nama di sertifikat. Jika itu tanah warisan, usahakan sudah dibalik nama menjadi nama si penjual. Jika belum dibalik nama, usahakan semua ahli waris menyetujui jual beli yang Anda lakukan. Hal ini untuk menghindari dari jeratan mafia tanah.

Periksalah tata ruang yang ditetapkan pemerintah lokal di mana tanah itu berada. Sebab, tata ruang itu akan mempengaruhi peruntukkan tanah tersebut. Biasanya Rencana Tata Ruang berlaku panjang hingga puluhan tahun ke depan. Sehingga Anda bisa memprediksi, dalam 10-20 tahun mendatang, tanah yang Anda akan beli akan berada di wilayah seperti apa.

Membeli tanah dengan KPT syaratnya sama halnya dengan membeli rumah dengan KPR. Anda harus membayar uang muka sekitar 30 persen dari harga tanah, karena tak semua harga pembelian ditanggung dengan KPT.

Untuk mengajukan KPT, Anda harus memiliki penghasilan tetap dan mengajukan syarat-syarat administrasi kredit seperti biasa. Seperti slip gaji, rekening koran, KTP, NPWP dll. Bank akan mengecek tanah yang hendak Anda beli. Mulai dari luas dan nilai aset tanah itu, hingga soal legalitas tanah.

Ingat, tak semua tanah pembeliannya bisa didanai bank. Hanya tanah dengan sertifikat kepemilikan SHM (Surat Hak Milik) yang bisa dibeli dengan KPT. Jika ingin investasi tanah dengan KPT, hindari tanah dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) apalagi yang masih sekadar girik.