Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Pendaftar yang Belum Memiliki Sertifikat 

Bagi mereka yang baru mendaftar membuat surat sertifikat tanah, cara membuat sertifikat-el adalah daftar pengajuan untuk membuat sertifikat tanah melalui website resmi BPN. Setelah itu Anda disarankan untuk mengirimkan data formulir permohonan, identitas pemohon, IMB, dan data Akta Jual Beli melalui website BPN Setelah mengirimkan data, pihak BPN akan melakukan proses pengukuran di rumah ataupun tanah yang Anda miliki, kemudian mereka akan melakukan penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik.

Dokumen sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan meliputi peta bidang tanah, gambar ukur, surat ukur, gambar denah satuan rumah.

Pendaftar yang Sudah Memiliki Sertifikat Tanah

Sementara bagi mereka sudah memiliki sertifikat tanah dan ingin merubahnya ke dalam bentuk digital caranya sangat sederhana. Anda tinggal datang ke kantor BPN sesuai dengan lokasi dimana properti Anda berada, kemudian mengisi formulir permohonan dan menyerahkan sertifikat tanah. Kemudian pihak BPN akan melakukan proses validasi, kemudian mereka akan mengubah sertifikat tanah fisik ke digital, usai diubah lalu mereka akan mengirimkan sertifikat elektronik Anda melalui email.

Saat proses pengubahan selesai, pihak BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang telah dimiliki oleh masyarakat, mereka masih bisa menyimpan sertifikat tersebut.