Surat Roya Adalah
Apa itu Roya? Surat Roya adalah pencoretan sertifikat tanah dari daftar hak tanggungan (Hak). Jadi saat Anda mencicil sebuah rumah, maka sertifikatnya masuk dalam daftar ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi Surat Roya adalah menerangkan bahwa tanah itu bebas dari tanggungan.
Kenapa sertifikatnya masuk di dalam daftar ini? Sebab, satu bidang tanah hanya bisa dijadikan agunan untuk satu kredit. Banyak kasus tanah sengketa terjadi karena tanah diagunkan menjadi tanggungan banyak kredit. Untuk menghindari potensi sengketa itu, maka tanah-tanah yang jadi agunan kredit, dimasukkan dalam daftar hak tanggungan. Surat Roya adalah bukti selesainya utang sehingga dihapus dari daftar hak ini.
Dasar Hukum Surat Roya
Hal ini sesuai dengan dasar hukumnya Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam aturan itu disebut, Surat Roya adalah pencoretan pada buku tanah dari Hak Tanggungan karena sudah tidak ditanggungkan.
Dalam pasal 18 aturan itu disebut, hak itu dihapus. Bisa diterbitkan Surat Roya asalkan memenuhi hal-hal berikut
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. Dilepaskannya Hak oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. Pembersihan Hak berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. Dihapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Lalu bagaimana jika Anda sudah selesai mencicil KPR dan mau mengurus Roya? Ada dua hal yang harus dipahami. Pertama, dokumen yang perlu dipersiapkan. Untuk mengurus Roya, sebenarnya bisa dilakukan sendiri, alias tak perlu menggunakan jasa PPAT. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan.
• Formulir Permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya. Dalam hal ini bisa memakai PPAT
• Surat Kuasa (jika pengurusan memakai kuasa/PPAT)
• Salinan identitas diri pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga. Jika memakai kuasa, maka perlu KTP kuasa
• Surat Keterangan Lunas dari kreditur/Bank atau sertifikat tanah
• Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk pemohon lembaga)
• Sertifikat Hak Tanggungan (asli)
• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinannya
Jika dokumen itu sudah bisa dilengkapi, langkah mengurus Surat Roya adalah ke kantor BPN setempat pada loket pengurusan Roya. Langkah-langkah ini bisa Anda mulai jika sudah dipanggil oleh petugas loket.
- Serahkan dokumen yang menjadi syarat
- Petugas akan memeriksa dokumen Anda
- Jika sudah lengkap, maka Anda akan diminta mengisi formulir sampul warkah atau balik nama yang berwarna hijau
- Serahkan formulir kepada petugas
- Anda akan diminta membayar ke loket pembayaran. Untuk biaya pengurusan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yaitu disekitar Rp50.000.
Sedangkan untuk masa pengurusan Surat Roya, menurut informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, membutuhkan waktu hingga 5 (lima) hari kerja. Jika sudah jadi, Anda bisa mengambilnya ke kantor BPN tersebut.
Cara Mengurus Surat Roya Online
Anda juga bisa mengurus Surat Roya secara online. Berikut langkah cara mengurusnya :
- Website untuk mendaftar berkas Roya dapat diakses di htel.atrbpn.go.id,
- Pastikan Anda sudah punya akun di layanan tersebut.
- Pilih Pelayanan
- Klik Roya
- Pilih Kantor Wilayah, isi sesuai dengan kantor di mana tanah itu berada
- Pilih Kantor Pertanahan
- Klik Buat Berkas Baru