Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Contoh barang yang dikenai PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Namun, properti juga ikut dikenakan biaya PPN termasuk hunian dan bangunan lainnya. Apakah ruko termasuk dikenai Biaya PPN? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ruko dikenai biaya PPN atau tidak, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN?
  • Aturan Hukum PPN Jual Beli Ruko
  • Cara Menghitung PPN Jual Beli Ruko
  • Apakah Beli Ruko dapat Insentif Pajak dari Pemerintah?
Berikut penjelasan detail mengenai jual ruko dikenakan PPN dan penjelasan lainnya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Properti yang Tetap Menarik Dengan PPN 11 Persen

Properti yang Tetap Menarik Dengan PPN 11 Persen

Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN?

Saat penjualan ruko biaya PPN akan berlaku untuk yang memiliki status PKP. (Foto: Unsplash – Mike Petrucci)

Dalam penjualan properti biaya pajak pasti ikut termasuk dalam perhitungan. Tak terkecuali untuk properti yang dijual seperti ruko. Jika Anda memiliki status PKP atau Pengusaha Kena Pajak, properti yang akan dijual akan dipotong biaya PPN dan memiliki kesamaan tarif PPN barang yaitu 11% dari harga jual.

Khusus untuk properti yang tergolong mewah memiliki perbedaan perlakuan pengenaan pajak berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.03/2009.

Peraturan ini menjelaskan terkait pengenaan atas PPN penjualan rumah yang masuk kategori rumah mewah akan ditetapkan dengan tarif 20% termasuk juga dengan tarif PPN yang dibebankan kepada apartemen dan kondominium yang masuk kategori mewah ini.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui dalam proses jual beli ruko akan dikenakan PPN. Sama halnya dengan membeli rumah, Anda juga akan dikenakan PPN.
Namun saat ini ada insentif pajak yang diberikan pemerintah yang bisa Anda gunakan apabila ingin membeli rumah. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Sawangan, Anda bisa cek daftar hunian berikut ini dibawah Rp1 miliar!

Aturan Hukum PPN Jual Beli Ruko

Pengenaan Pajak PPN pada properti seperti ruko mengacu pada aturan pasal 16D UU PPN
yang berisi
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Jadi yang dimaksud adalah jika pembelian ruko bukan dari tanah PKP maka tidak dipungut biaya PPN, sedangkan sebaliknya jika tanah ruko tersebut atas tanah PKP maka penjual wajib memungut PPN 11% dimana pembeli yang harus membayar.

Cara Menghitung PPN Jual Beli Ruko

PPN yang dikenakan saat menghitung pajak ruko harus dibayar sebesar 11%.
Jika membeli rumah dari pengembang atau penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang harus dibayar nilainya 11% dari harga jual.
Sementara jika membeli ruko dari perorangan, maka PPN bisa disetor sendiri langsung ke kantor pajak.
Contoh:
Harga Jual Ruko: 500.000.000
PPN 11%: 500.000.000 x 11%

: 55.000.000

Jadi biaya PPN yang wajib dibayar oleh pembeli sebesar 55.000.000

Apakah Beli Ruko dapat Insentif Pajak dari Pemerintah?

Dalam peraturan pemerintah akan memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Dalam rinciannya, untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 50 persen. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon PPN 25 persen.

Hal ini berlaku untuk rumah tapak yang termasuk juga ruko mendapatkan insentif ini.